Pulsa Terpotong, Konsumen Gugat Telkomsel 1 Milyar
daniel.tanamal Official Writer
Seorang konsumen bernama
Roni Pangindangan menuntut PT Telkomsel untuk membayarkan ganti rugi sebesar Rp 1 miliar, karena pulsanya terpotong secara otomatis. Roni melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kejadian bermula saat Roni berlangganan
paket internet bulanan dengan biaya senilai Rp 50.000 pada 22 Februari 2014. Tetapi, sebelum habis masa berlaku, paket tersebut dihentikan. Roni
kembali mengisi pulsa senilai Rp 100.000 untuk paket internet diperpanjang.
Namun, Roni mengaku kaget karena pulsanya terpotong Rp 87.000. Penggugat pun
mencoba melapor ke customer service Telkomsel, tetapi akhirnya menilai laporannya tidak ditanggapi dengan baik.
Akhirnya karena merasa tidak ada
iktikad dari Telkomsel, Roni melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 April 2014 dengan nomor perkara 30/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL. Rencananya, hakim ketua Imam Gultom akan memberikan putusan pada 9 April.
Dalam keterangannya, kuasa hukum Roni,
Freddy Ales Damanik, menyatakan, kliennya tidak pernah menggunakan internet
setelah masa paket habis pada tanggal 22 Maret, atau sebulan setelah
berlangganan paket. "Telkomsel mencari alasan bahwa tanggal 23 Maret Roni
menggunakan internet selama dua menit, masa habiskan pulsa Rp 87.964," ucap Freddy kepada Kontan, Minggu (22/3/2015).
Freddy
menuturkan, banyak kejadian serupa yang dilakukan operator telekomunikasi
terhadap konsumen. "Pemotongan pulsa secara otomatis memang terkesan
sepele, namun tetap saja kami ingin memperjuangkan hak konsumen," ujar
Freddy.
Staf
legal Telkomsel, Dimas, yang ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
pekan lalu, tidak mau berkomentar, begitu pula Corporate Communication Telkomsel Adita Irawati.
Sumber : Kompas.com
Halaman :
1